Judul

DINAMIKA RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) Sejarah, Teori, &
Peninjauan Ulang RTRW

Penulis

Hasddin, Sari Octavia, Sutrisno, Pratiwi
Juniar Achmad Gani, Nasrun Uda

Ukuran

15 cm x 23 cm

Jumlah Halaman

248

Blurb/Sinopsis

Memahami sejarah perencanaan wilayah dan tata ruang sangat penting untuk memahami bagaimana konsep perencanaan telah berkembang. Perencanaan tata ruang di Indonesia dimulai pada masa Kolonial dengan fokus pada kepentingan ekonomi. Setelah Indonesia merdeka, perencanaan difokuskan pada pembangunan ekonomi dan sosial, dengan desentralisasi yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengatur perencanaan tata ruang dengan penekanan pada keberlanjutan dan peran serta masyarakat.

Penataan tata ruang di Indonesia meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang, termasuk kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan strategis. Evaluasi pelaksanaan RTRW mengacu pada peraturan yang berlaku, namun dalam beberapa kasus, ditemukan dinamika hukum yang signifikan terkait dengan revisi RTRW. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2017 belum mengatur secara tegas bahwa penilaian pemanfaatan ruang untuk peninjauan kembali dapat didasarkan pada keputusan hukum yang lebih tinggi dan mengikat, termasuk putusan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Agung tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan dalam menilai kelayakan pemanfaatan ruang untuk peninjauan RTRW. Terdapat kekosongan kebijakan terkait dinamika hukum pada level yang lebih tinggi yang bersifat mengikat. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi atau penyesuaian ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peninjauan dan revisi RTRW agar dapat mengakomodasi dinamika hukum tersebut.

Scroll to Top